Madiun -- Pengambilan Ketupusan yang didahului dengan Penyampaian Pemandangan Umum (PU) Pemandangan Akhir Fraksi DPRD atas 2 Raperda Kota Ma...
Madiun -- Pengambilan Ketupusan yang didahului dengan Penyampaian Pemandangan Umum (PU) Pemandangan Akhir Fraksi DPRD atas 2 Raperda Kota Madiun dan Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun dalam Rapat Paripurna disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun 2025 di gedung DPRD setempat, Selasa (4/3/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya didampingi Wakil Ketua I Drs. Sutardi, Wakil ketua II Drs. Istono, M.Pd. Sidang Paripurna tersebut juga dihadiri Wali Kota Madiun, Dr. Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun bersama Sekda Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, MT, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Penyampaian Pemandangan Umum (PU) Pemandangan Akhir Fraksi DPRD atas 2 Raperda Kota Madiun dan Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun terpilih Dedi Tri Arifianto mewakili Anggota DPRD Kota Madiun sebagai juru bicaranya menyatakan 2 Raperda Kota Madiun yakni, Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pebendayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Sedang pembahasan 4 Rapeda Inisiatif DPRD Kota Madiun yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah. Raperda tentang Penguatan Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya dalam sambutannya menyatakan, sesuai jadwal telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Madiun, Selasa (4/3/2025) dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan yang didahului dengan PU PA Fraksi DPRD atas 2 Rapeda Kota Madiun dan Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas 4 Rapaerda Inisiatif DPRD Kota Madiun.
Kepada sejumlah wartawan Armaya menyatakan bahwa dengan disyahkan 4 Raperda DPRD Kota Madiun tersebut menandakan fungsi reglerasi DPRD itu tidak macet. Artinya DPRD Kota Madiun tetap berkreatif, dan berinovasi untuk membentuk Raperda disyahkan menjadi Perda untuk kepentingaan masyarakat.
“Kami tetap bekerja membuat Raperda-raperda menjadi Perda dengan tujuan untuk dan mensejahterakan rakyat dan untuk memayungi aturan-aturan dari Pemerintah Kota Madiun” Kata Armaya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Dr Maidi mengatakan, dengan adanya Raperda disahkan menjadi Perda diantaranya Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok, sekarang ada larangan kawasan tanpa rokok karena membahayakan orang lain. Karena itu diadakan tempat-tempat kawasan untuk merokok.
“Sampai hari ini saya tidak merokok karena tahu akan bahaya rokok, begitupun dengan beberapa tempat yang seharusnya dilarang merokok", ujar Maidi.
Ditanya perihal Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Peberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Maidi menyatakan, dimana orang itu punya kreativias dan dimana punya usaha, hak-haknya juga harus dilindung. Sehingga dengan dilindungi haknya, maka pengusaha itu berjalan cukup baik dan akan berkembang.
COMMENTS