Madiun -- Dalam rangka memberikan edukasi tentang aturan baru, Pemerintah Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun menggel...
Madiun -- Dalam rangka memberikan edukasi tentang aturan baru, Pemerintah Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Balaidesa Kajang.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Kajang Setyo Mardiono dan dihadiri
Camat Sawahan, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, LPM, ketua RT/RW, dan perangkat desa
Dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan narasumber Sugeng Suhariyanto, S.Sos, Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas PMD Kabupaten Madiun.
Kepala Desa Kajang Setyo Mardiono mengatakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk mendalami aspek-aspek penting dari undang-undang tersebut dan implikasinya bagi masyarakat desa.
Sugeng Suhariyanto, S.Sos, Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas PMD Kabupaten Madiun saat memaparkan materi |
Beberapa hal yang perlu diketahui dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, antara lain:
Kepala Desa menjabat selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjabat selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan.
Alokasi dana desa minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota.
Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Undangan antusias mengikuti acara sosialisasi dengan menghadirkan narasumber Sugeng Suhariyanto, S.Sos, Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas PMD Kabupaten Madiun. |
"Dengan adanya undang-undang yang baru Pemerintah Desa perlu menindaklanjuti sejumlah muatan atau substansi baru yang terdapat dalam regulasi tersebut", ungkap Kades Kajang.
Acara ini menurutnya untuk mendalami aspek-aspek penting dari undang-undang tersebut dan implikasinya bagi masyarakat desa.
COMMENTS