Madiun -- Sebanyak 14 orang tahanan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madiun, Rabu (27/...
Madiun -- Sebanyak 14 orang tahanan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madiun, Rabu (27/11/2024). Meskipun kegiatan pencoblosan dilaksanakan di balik jeruji besi namun pelaksanaannya tetap diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun.
Para tahanan nampak antusias untuk nyoblos sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Madiun Qoirul Anam mengatakan Bawaslu telah
koordinasi dengan pihak Polres Madiun terkait pengawasan tahanan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024. Hal ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan pemilih.
Sedangkan proses pencoblosan dilakukan di bilik suara khusus yang disediakan di dalam area rutan. Pelaksanaan pencoblosan pun berjalan tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan petugas dari Polres Madiun.
Qoirul Anam. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu kabupaten Madiun |
"Bawaslu Kabupaten Madiun melakukan pengawasan di TPS 02 dan 03 Desa Kaibon, Kecamatan Geger terkait penyaluran hak pilih bagi tahanan sementara yang ada di Polres Madiun. Kami juga bekerja sama dengan Polres Madiun dan KPU untuk memastikan para tahanan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Qoirul Anam. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Sementara itu, Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Madiun, Iptu Misbakhul Munir mengatakan, sejumlah 14 orang tahanan di rutan Polres Madiun tersebut ber-KTP Kabupaten Madiun. Terdiri dari 1 orang perempuan dan 13 laki-laki.
Sebelum pencoblosan, para tahanan ini telah memberikan data diri mereka untuk diuruskan kepindahan memilih di TPS 02 dan TPS 03 Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk proses pencoblosan suara Pilkada tersebut, juga didatangkan saksi dari masing-masing paslon, petugas PPS Desa Kaibon, Panwascam dan KPU Kabupaten Madiun serta Bawaslu
"Untuk keseluruhan tahanan ada dari wilayah luar Madiun, namun yang kami datakan ini yang ber-KTP Kabupaten Madiun saja, ada yang dari Kecamatan Mejayan, Kare, sebagian Geger dan Dolopo, sudah kita koordinasikan juga dengan KPU Kabupaten Madiun, kemudian terbit surat pindah memilih di Desa Kaibon, sehingga para tahanan ini bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Madiun serta Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim," pungkasnya.
COMMENTS