Madiun - Masyarakat Kabupaten Madiun terutama di wilayah Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng dan Balerejo diajak Dinas Lingkungan Hidup setemp...
Madiun - Masyarakat Kabupaten Madiun terutama di wilayah Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng dan Balerejo diajak Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk berdiskusi tentang penegakan hukum lingkungan dengan menghadirkan narasumber Dr Agusti Thamrin, M.Pd, M.Si dari UNS Surakarta dan Iptu Agus Riadi, SH dari Polres Madiun, Rabu (15/05/2024) di Icha Orient Tarsan Caruban. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun mengajak perwakilan dari Mejayan, Pilangkenceng dan Balerejo, perwakilan kader lingkungan, pelaku usaha, guru pendamping dan pelajar SMA.
M. Zahrowi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun saat membuka acara tersebut mengatakan wilayah Caruban dan sekitarnya sudah mulai ada industri, untuk itulah kerusakan lingkungan akibat kegiatan industri yang menghasilkan limbah dari bahan berbahaya apabila tidak berjalan dengan baik dan tidak diatur akan menjadi bahaya tersendiri bagi lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, serta penegak hukum lainnya dalam mengendalikan suatu operasi yang menghasilkan limbah bahan berbahaya untuk dibawa sesuai dengan standar prosedur dan aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.
"TPA Kaliabu pada tahun 2025 diprediksi
tidak akan mampu lagi mengelola sampah apabila dari sekarang kita tidak disadarkan akan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan", ujar M Zahrowi saat membuka acara.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kata Zahrowi bisa memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari demi keberlangsungan hidup generasi mendatang serta bisa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini juga sebagai pengawasan bersama dalam menjaga lingkungan hidup.
COMMENTS